Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, memberikan bocoran terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Banjar, Jawa Barat pada tahun 2022.
Tatang mengungkapkan, bahwa UMK di Kota Banjar akan naik. Meskipun angka kenaikannya tidak begitu signifikan.
Bisa jadi, kenaikan tersebut karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan tersebut sebesar Rp 1.841.487, atau naik 1,72 persen dari tahun 2021.