harapanrakyat.com – Memastikan unggas yang masuk ke Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak terinfeksi penyakit flu burung, Pemkot Cimahi mewajibkan unggas memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pengetatan persyaratan tersebut khusus untuk unggas yang masuk dari luar daerah Kota Cimahi. Syarat keterangan sehat dari daerah asal baik untuk unggas maupun ternak, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit ternak seperti flu burung.
“Setiap ternak, baik unggas maupun hewan ternak lainnya yang masuk ke Kota Cimahi, harus dilengkapi SKKH,” kata Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Mita Mustikasari, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga : Pemkot Cimahi Lakukan Vaksinasi Flu Burung
Mita mengakui, Kota Cimahi memiliki riwayat kasus flu burung pada tahun 2017. Hal itu berasal dari unggas dari luar daerah yang masuk ke Kota Cimahi.
“Kita kasus pernah ada tahun 2017 itu karena ada unggas yang ternyata terinfeksi flu burung masuk dari luar daerah. Tapi kalau yang sekarang, kemungkinan dari faktor cuaca. Soalnya kita sudah telusuri, tidak ada hewan yang masuk dari luar daerah,” ungkap Mita.
Ia menambahkan, untuk memutus penularan flu burung ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Pihaknya mengaku sudah melakukan desinfeksi lingkungan.
“Selain itu, kami juga sudah memberikan desinfeksi kepada pemilik hewan di daerah temuan flu burung untuk melakukan desinfeksi mandiri,” katanya.