Curi Tanaman Hias, Tiga Pemuda Diancam Hukuman Tujuh Tahun

PURWOKERTO, hestek.id – Tiga pelaku pencurian bunga di Kutasari, Baturraden, Minggu (30/5/2021) akhirnya diamankan oleh personel dari Satreskrim Polresta Banyumas. Ketiga pe

hestek
Rabu, 2 Juni 2021 | 15:11 WIB
Curi Tanaman Hias, Tiga Pemuda Diancam Hukuman Tujuh Tahun
Sumber: hestek

PURWOKERTO, hestek.id – Tiga pelaku pencurian bunga di Kutasari, Baturraden, Minggu (30/5/2021) akhirnya diamankan oleh personel dari Satreskrim Polresta Banyumas. Ketiga pelaku adalah MA (24) warga Kecamatan Karanglewas, DA (25) warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan HA (17).

Kapolresta Banyumas Kombes M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pencarian informasi terkait jual beli tanaman hias di Purwokerto. Saat itu, tim mencari informasi di sekitaran SPBU Overste Isdiman. Di sana tim mendapati dua orang mencurigakan.

“Setelah itu ada proses interogasi, dua orang tersebut mengaku tanaman hias itu hasil curian,” kata dia.

BERITA LAINNYA

TERKINI