PURWOKERTO, hestek.id – Pemkab Banyumas bakal mengambil langkah tegas terkait pembatasan sejumlah kegiatan. Antara lain, pernikahan yang hanya boleh dilakukan di KUA dan semua yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tidak hanya kegiatan yang berpotensi kerumunan saja yang akan dibatasi, akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA saja, bagi yang non Islam bisa ke kantor catatan sipil dan sebagainya. Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021,” kata Kabag Kesra Setda Banyumas, Suwondo Geni.
Suwondo menambahkan, terkait lamanya larangan tersebut, hingga saat ini belum ada keputusan resmi.