PURBALINGGA, hestek.id – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengeluarkan sebuah kebijakan menarik. Yakni, mewajibkan jajaran Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Nomor 001.3/650/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tertanggal 11 Juni 2021.
“Mulai hari ini jajaran ASN di unit kerja masing-masing wajib melaksanakannya. Selain hari Senin, Lagu Indonesia Raya juga diperdengarkan pada tanggal 17 setiap bulannya. Pelaksanaannya pada pukul 10.00 WIB atau pada pagi hari sebelum memulai aktivitas,” kata Tiwi, Senin (28/6/2021).