PURBALINGGA, hestek.id – Persidangan tindak pidana ringan (tipiring) dari operasi yustisi untuk pelanggaran PPKM Darurat digelar di Kabupaten Purbalingga tadi malam. Sidang yang dilakukan mulai pukul 21.00 sampai 23.30 WIB itu memvonis tujuh orang Pelanggar.
“Malam ini kita laksanakan persidangan dari operasi yustisi dari siang dan malam hari, ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat di Purbalingga disidang tadi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan, kepada wartawan, Kamis dini hari (8/7/2021)
Indra mengatakan, hukuman yang dijatuhkan didasarkan pada Perda No 16 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit dan Surat Edaran Bupati nomor 300/12813 yang didalamnya mengatur jam buka usaha warung, cafe, lapak tenda maksimal sampai pukul 21.00 WIB.