KEBUMEN, hestek.id – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membantah kabar yang beredar, jika pihaknya telah menaikkan sewa kios Pasar Tumenggungan sebesar 300 persen.
Dalam video bersama Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kebumen Widiatmoko, bupati melakukan klarifikasi kabar yang menyebar di sejumlah media tersebut. Dan memastikan jika hal tersebut tidak benar alias hoax.
Dijelaskan Widiatmoko, dalam Perda No 3 tahun 2019 memang ada kenaikan sewa kios pasar. Namun kenaikan di tahun 2020 hanya 30 persen. Dan pada 2021 kenaikan tambah 10 persen menjadi 40 persen. Diakui memang ada kenaikan, tapi tidak sampai pada 300 persen.
“Tapi apakah targetnya sampai 300 persen,” tanya Bupati kepada Widiatmoko.