Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan, juga mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi. Dalam peraturannya, selama PSBB mobil penumpang pribadi tidak boleh mengangkut penumpang melebihi aturan yang telah ditetapkan.
Aturan ini juga mengklasifikasikan jenis mobilnya, seperti mobil jenis sedan dengan kapasitas empat hingga lima orang penumpang hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang dengan skema satu pengemudi di bagian depan dan dua di bagian belakang. Pada skema ini pengemudi duduk tanpa bisa berdekatan dengan penumpang di bangku bagian depan.