INFOSULAWESI.com, MINAHASA SELATAN -- Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan tersangka kasus cabul, MMT (49), warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara.
"Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan," ujarnya, Jumat (15/10/2021) petang.