Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Terbaru Penetapan PPKM

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan

infosulawesi
Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:54 WIB
Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Terbaru Penetapan PPKM
Sumber: infosulawesi

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.

Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.

BERITA LAINNYA

TERKINI