Lahan Terbakar dan Disegel Polisi, PT DSSP Diduga Tidak Miliki IUP

Tim Polda Jambi bersama Polres Tanjungjabung Timur menyegel lahan perkebunan milik PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang.

jambiseru
Selasa, 1 Oktober 2019 | 20:07 WIB
Lahan Terbakar dan Disegel Polisi, PT DSSP Diduga Tidak Miliki IUP
Sumber: jambiseru

Ditreskrimsus Polda Jambi dan DLH Provinsi Jambi mengambil sampel tanah yang terbakar di PT DSSP. Foto: Istimewa

JAMBISERU.COM, Jambi – Tim Polda Jambi bersama Polres Tanjungjabung Timur menyegel lahan perkebunan milik PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Demonstrasi Tolak UU KPK Baru Terus Bergulir, JK: Gugat ke MK Lebih Baik

Penyegelan lahan PT DSSP tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Tanjungjabung Timur menemukan fakta dilapangan bahwa perusahaan perkebunan itu diduga tidak memiliki standar perkebunan yang tertuang pada PERMEN 05/2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI