Gubernur Wayan Koster menegaskan dukungannya terhadap prosesi upacara pelantikan anggota DPRD Bali nantinya menggunakan busana adat sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya. Hal itu disampaikan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali, Senin (12/8/2019).
Agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2019 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar.
Penyampaian pandangan umum fraksi diwarnai pamitan anggota dewan yang tidak terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif 2019. Seperti diketahui, bulan Agustus ini menjadi masa akhir jabatan anggota DPRD Bali periode 2014-2019.
Usai Rapat Paripurna, Gubernur Koster menyambut baik wacana penggunaan busana adat Bali dalam acara pelantikan anggota DPRD Bali periode 2019-2024 nanti. Penggunaan busana adat Bali sudah dilakukan pada acara pelantikan DPRD Gianyar dan Bangli.