Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Bali Tetapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagake

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi ditetapkannya Perda ini, mengingat keberadaannya dinilai penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Bali.

kabarnusa
Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:28 WIB
Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Bali Tetapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagake
Sumber: kabarnusa

Gubernur Bali Wayan Koster saat Sidang Paripurna ke-17 di DPRD Bali Denpasar - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi ditetapkannya Perda ini, mengingat keberadaannya dinilai penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Bali. Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional.

"Dengan adanya Perda ini, Gubernur Koster berharap ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal," ujar Koster saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terkait penetapan sejumlah Perda dalam Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Denpasar, Selasa (20/8/2019).


BERITA LAINNYA

TERKINI