Grab Diingatkan Agar Berikan Perlindungan Hak Konsumen

Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) diingatkan agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasinya.

kabarnusa
Kamis, 5 September 2019 | 14:02 WIB
Grab Diingatkan Agar Berikan Perlindungan Hak Konsumen
Sumber: kabarnusa

Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) diingatkan agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasinya.

Hal tersebut disampaikan Dr. David Tobing selaku kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico), seorang konsumen yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

David mengatakan, tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar  melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.

BERITA LAINNYA

TERKINI