Penyelundupan 440.770 Benih Lobster Senilai Rp 66 Miliar Digagalkan

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI dan Polri menggagalkan upaya penyeludupan 440.770 ekor benih lobster (BL) senilai Rp66.194.650.000.

kabarnusa
Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:25 WIB
Penyelundupan 440.770 Benih Lobster Senilai Rp 66 Miliar Digagalkan
Sumber: kabarnusa

Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers/humas kkp Jakarta– Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI dan Polri menggagalkan upaya penyeludupan 440.770 ekor benih lobster (BL) senilai Rp66.194.650.000.

Keberhasilan ini merupakan hasil  komunikasi, kerja sama, dan koordinasi (K3) antara Kepolisian Daerah Jambi, Tim Intel  Lantamal III, Tim Sitel Lanal Banten, Tim Lantamal IV Guskamla Koarmada I, Lanal Batam, dan BKIPM pada 3-4 Oktober 2019

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Kuala Jambe, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi; Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten; dan Perairan Selat Kelelawar, Batam, Kepulauan Riau.


BERITA LAINNYA

TERKINI