Hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam setiap pengambilan kebijakan kenaikan harga barang dan.atau jasa oleh korporasi BUMN lainnya dan juga oleh swasta.
Sebagaimana halnya anggota organisasi para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang juga punya kewenangan (diskresi) dalam menetapkan harga produk, barang dan jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen, tanpa bisa konsumen mengadukannya kepada Presiden.
Tentu saja, konsekuensi menaikkan harga barang dan jasa yang dilakukan akan dikompensasi dengan misalnya menurunnya permintaan atas barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pengusaha. Namun, bagi para pengusaha yang menerapkan manajemen profesional, efisien dan efektif, ibarat pepatah,banyak jalan menuju Roma yang bisa ditempuh.
Kenaikan Harga Gas Industri Merupakan Hukum Pasar Yang Tk Bisa Diintervensi
Kenaikan harga produk, baik itu barang dan jasa adalah soal biasa dalam terminologi korporasi dan pasar berkaitan dengan hukum permintaan dan penawaran.
kabarnusa
Senin, 14 Oktober 2019 | 11:42 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB