Jakarta - Tiga kapal ikan asing berbendara Filipina yang beroperasi menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi ditangkap tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/10)2019), tiga kapal ikan berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Agus amenambahkan, 3 (tiga) kapal yang ditangkap K. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
Tiga Kapal Ikan Berbendera Filipina Ditangkap di Perairan Sulawesi
Tiga kapal ikan asing berbendara Filipina yang beroperasi menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi
kabarnusa
Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:45 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB