Menyoal Pelepasan Saham Negara Pada Publik, Masihkah BUMN?

Berdasar data dan informasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per bulan Oktober 2019, jumlah perusahaan milik negara berjumlah 142 unit.

kabarnusa
Minggu, 27 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Menyoal Pelepasan Saham Negara Pada Publik, Masihkah BUMN?
Sumber: kabarnusa

Berdasar data dan informasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per bulan Oktober 2019, jumlah perusahaan milik negara berjumlah 142 unit.

Namun, beberapa BUM. yang merupakan entitas ekonomi dan bisnis serta merupakan pengejawantahan dari konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945, kepemilikan sahamnya tidak lagi 100 persen.

Tercatat, BUMN Perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN), Garuda Indonesia, Perusahaan Gas Negara (beruntung sudah diholding migaskan), Inalum, Aneka Tambang (Antam) dan lain-lain hanya menguasai saham hingga 51 persen saja.

BERITA LAINNYA

TERKINI