Jakarta- Kebijakan menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh berbagai korporasi swasta dan asing jangan sampai hal itu dimaksudkan untuk menekan pemerintah.
Ditengah fluktuasi harga keekonomian dunia dan kurs valuta asing, maka kebijakan mengikuti kenaikan harga BBM yang telah dilakukan oleh perusahaan minyak dengan merek Shell dan Total harus dikaji secara komprehensif.
"Apalagi pada Tahun 2021, beberapa perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia akan segera berakhir," kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).
Dia mempertanyakan, apa yang sudah dipersiapkan Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas berakhirnya kontrak-kontrak tersebut beserta resiko dan konsekuensinya.
Naik Turun Harga BBM oleh Korporasi Jangan untuk Menekan Pemerintah
"Bagaimana tanggapan (respon) atas kenaikan harga BBM itu terkait dengan Peraturan Menteri ESDM," tanya Defiyan.
kabarnusa
Senin, 27 Januari 2020 | 13:32 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB