Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar Denpasar - Tiga orang warga didenda masing-masing Rp300 ribu karena terbukti merokok di pusat perbelanjaan yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar.
Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.
Sidak menyasar beberapa kawasan seperti halnya Sidak Adminduk, bangunan dan usaha tanpa ijin, praktik prostitusi, PKL, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Merokok di Pusat Perbelanjaan, Tiga Warga Didenda Rp300 Ribu
Denpasar - Tiga orang warga didenda masing-masing Rp300 ribu karena terbukti merokok di pusat perbelanjaan yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar.
kabarnusa
Kamis, 30 Januari 2020 | 11:29 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB