Praktisi hukum senior yang salah satu pendiri dan Wakil President Kongres Advokat Indonesia (KAI) TM. Luthfi Yazid/ist Jakarta- Intervensi negara, melalui organnya Menkopolhukam dan Menkumham yang cenderung mengarahkan kepada sistem wadah tunggal advokat (Single Bar) dan bukannya Multi-Bars harus ditolak.
Baru-baru ada beberapa orang advokat dari “tiga organisasi” Perhimpunan Organisasi Advokat (Peradi) yakni “Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA)”, “Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI)” dan “Peradi Slipi” membuat pernyataan tertulis dan mewacanakan akan melakukan islah atau rujuk.
Hal tersebut sebenarnya peristiwa yang biasa dan sama sekali bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan.
Pernyataan tersebut menjadi tidak biasa dibaca publik -karena meskipun hanya Pernyataan (Bukan Kesepakatan yang Sifatnya mengingkat) namun karena pernyataan tertulis tersebut idenya diajukan Menkopolhukam Mahfud MD, maka dunia advokat menjadi hiruk-pikuk dan bukan mustahil memiliki dampak berkepanjangan.
Luthfi Yazid Ungkap Alasan Multi-Bar Lebih Cocok Bagi Organisasi Advokat RI
Jakarta- Intervensi negara, melalui organnya Menkopolhukam dan Menkumham yang cenderung mengarahkan kepada sistem wadah tunggal advokat (Single Bar) dan bukannya Multi-Bars h
kabarnusa
Kamis, 27 Februari 2020 | 18:47 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB