Merokok di Pusat Perbelanjaan dan Lapangan, Tiga Warga Didenda Rp150 Ribu

Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri.

kabarnusa
Selasa, 10 Maret 2020 | 10:27 WIB
Merokok di Pusat Perbelanjaan dan Lapangan, Tiga Warga Didenda Rp150 Ribu
Sumber: kabarnusa

Denpasar- Terbukti melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sembilan warga menjalani sidan tipiring di Kantor Camat Denpasar Utara Senin (9/3/2020).

Sidang Sidang dipimpin I Made Pasek, dan Panitera Lien Herlinawati, menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar  dan 1 orang Pelanggar perda terkait Izin Usaha di Jl. Antasura.

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan Sidang Tipiring merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

BERITA LAINNYA

TERKINI