Hari pertama, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel, dari pantauan di lapangan hampir semua tempat tempat perbelanjaan, toko dan pasar mau mengikuti kebijakan wali kota/ist Denpasar - Surat Edaran Walikota Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat dan tempat usaha lainnya sudah dipatuhi para pengusaha.
Hari pertama, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel, dari pantauan di lapangan hampir semua tempat tempat perbelanjaan, toko dan pasar mau mengikuti kebijakan Walikota tersebut.
Kepatuhan pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut tidak terlepas dari monitoring dan sosialisasi yang dilakukan Satgas Covid-19 yang ada di desa dan kelurahan serta dipantau langsung masing masing Camat se-Kota Denpasar.
Denpasar Batasi Operasional Pasar Rakyat Hingga Pusat Perbelanjaan
Sejak pertama dilaksanakan penerapan mulai 30 Maret Satgas dikomandani perbekel dan lurah ini langsung melaksanakan monev.
kabarnusa
Rabu, 1 April 2020 | 15:10 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB