DJP Bali Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPh OP Hingga 30 April

Denpasar Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali  memperpanjang batas pelaporan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) dari 31 Maret jadi 30 April

kabarnusa
Jumat, 3 April 2020 | 11:39 WIB
DJP Bali Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPh OP Hingga 30 April
Sumber: kabarnusa

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto/dok. Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bal memperpanjang batas pelaporan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) dari 31 Maret menjadi 30 April 2020.

Dari data disampaikan DJP Bali, sampai 31 Maret 2020, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 212.993 Wajib Pajak.

"Sebesar 53% dari total 401.448 Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan," ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto dalam keterangan resminya, Kamis 2 April 2020.


BERITA LAINNYA

TERKINI