Denpasar - Bagi pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 apabila terbukti tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
Sanksi yang ditujukan kepada Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Pergub itu berisi tentang penerapan disiplin Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru, maka akan dikenakan sanksi administratif.