ilustrasiJakarta - Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Minggu 15 Agustus 2021.
Neilmaldrin mengungkapkan, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP) diperutukkan bagi pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.