Wajib Pajak Tak Perlu Bikin Faktur Sendiri, DJP Tambahkan Dokumen Tertentu

Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib  pajak

kabarnusa
Senin, 16 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Wajib Pajak Tak Perlu Bikin Faktur Sendiri, DJP Tambahkan Dokumen Tertentu
Sumber: kabarnusa

ilustrasiJakarta - Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib  pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Minggu 15 Agustus 2021.

Neilmaldrin mengungkapkan, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP) diperutukkan bagi pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

BERITA LAINNYA

TERKINI