Kalah dalam Perkara, 8 Ruko di Entrop Dibongkar Pengadilan Jayapura

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura; Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA melakukan eksekusi pembongkaran 8 bangunan rumah dan toko (ruko) yang berada di Kelurahan Entrop

kabarpapua
Kamis, 23 Januari 2020 | 16:56 WIB
Kalah dalam Perkara, 8 Ruko di Entrop Dibongkar Pengadilan Jayapura
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA melakukan eksekusi pembongkaran 8 bangunan rumah dan toko (ruko) yang berada di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Kamis 23 Januari 2020.

Frederik Padalingan, sebagai juru sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A mengatakan, eksekusi lahan dilakukan diatas tanah seluas 2.400 meter persegi, namun yang menjadi sengketa tanah seluas 749 meter persegi yang diatasnya terdapat bangunan 8 petak ruko.

Sengketa lahan digugat oleh Herman Heri Dawir melawan Letri Liliana Banua (tergugat 1) dan Badan Pertahanan Nasional RI (tergugat 2).

BERITA LAINNYA

TERKINI