Pemkab Yapen Terapkan Denda Rp100 Ribu untuk Warga Tak Gunakan Masker

KABARPAPUA.CO, Serui– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Yapen, pemerintah, serta aparat gabungan TNI Polri secara masif melakukan sosialisasi penerapan sa

kabarpapua
Kamis, 24 September 2020 | 15:40 WIB
Pemkab Yapen Terapkan Denda Rp100 Ribu untuk Warga Tak Gunakan Masker
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Serui– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Yapen, pemerintah, serta aparat gabungan TNI Polri secara masif melakukan sosialisasi penerapan sanksi tegas bagi warga yang tak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Penerapan denda tak gunakan masker mulai dilakukan esok hari, Kamis 24 September 2020.  Bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp100 ribu.

“Ini hari terakhir kami melakukan sosialisasi sanksi yang akan diterapkan. Harapannya masyarakat dapat mengikuti aturan ini. Sanksi juga bisa berupa push up dan juga denda,” kata Assisten 1 Setda Kepulauan Yapen, Portonatus Numberjangani saat ditemui oleh wartawan, Rabu 23 September 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI