KABARPAPUA.CO, Serui– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Yapen, pemerintah, serta aparat gabungan TNI Polri secara masif melakukan sosialisasi penerapan sanksi tegas bagi warga yang tak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.
Penerapan denda tak gunakan masker mulai dilakukan esok hari, Kamis 24 September 2020. Bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp100 ribu.
“Ini hari terakhir kami melakukan sosialisasi sanksi yang akan diterapkan. Harapannya masyarakat dapat mengikuti aturan ini. Sanksi juga bisa berupa push up dan juga denda,” kata Assisten 1 Setda Kepulauan Yapen, Portonatus Numberjangani saat ditemui oleh wartawan, Rabu 23 September 2020.