Gegara Remas Payudara Wanita, Pemuda di Abepura Terancam 9 Tahun Penjara

RB terancam hukuman 9 tahun penjara karena meremas payudara seorang wanita berusia 29 tahun di lingkaran Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu 2 Juli 2022.

kabarpapua
Sabtu, 17 September 2022 | 13:31 WIB
Gegara Remas Payudara Wanita, Pemuda di Abepura Terancam 9 Tahun Penjara
Sumber: kabarpapua

Gegara Remas Payudara Wanita, Pemuda di Abepura Terancam 9 Tahun Penjara “Penyerahan tersangka oleh penyidik diterima Jaksa Mohammad Arifin di Kejaksaan Negeri Jayapura,” terang Handry, Jumat 16 September 2022. PERISTIWA By Redaksi On 16 Sep 2022 Tersangka pencabulan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 16 September 2022. (Dok Humas Polresta) 278 Share

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang pemuda berinisial RB (25) terancam hukuman 9 tahun penjara akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berusia 29 tahun di lingkaran Abepura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M. Bawiling menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan RB terjadi di kawasan lingkaran Abepura, Kota Jayapura pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIT.

Saat itu, terang Handry, RB yang ditengarai dalam pengaruh minuman keras meremas payudara seorang wanita berusia 29 tahun. Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan RB ke Polsek Abepura atas kasus pencabulan.

BERITA LAINNYA

TERKINI