Kelabui Polisi, Sopir di Mappi Selundupkan 81 Botol Miras Dicampur Dedak “Miras lokal jenis sopi ini kemungkinan akan dijual oleh kedua tersangka di seputaran Kota Kepi,” kata Amir lagi. PERISTIWA By Redaksi On 27 Sep 2022 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi amankan sopir bersama miras selundupan, Senin 26 September 2022. (Dok Humas Polda Papua) 120 Share
KABARPAPUA.CO, Mappi – Seorang sopir angkutan umum berinisial KN bersama rekannya berinisial YN nekat menyelundupkan minuman keras jenis sopi ke Kabupaten Mappi, Senin 26 September 2022.
Aksi keduanya tercium aparat kepolisian hingga diringkus di kawasan Jalan Poros KM 8, Kota Kepi, Kabupaten Mappi. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 81 botol sopi yang dicampur dalam dedak untuk mengelabuhi petugas.