Polisi Tangkap Pemodal Pembuatan Miras Cap Tikus di Yahukimo “Penjual sekaligus penyuplai dana sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk dua tersangka yang berperan membuat miras lokal masih kami kejar,” kata Joni. PERISTIWA By Redaksi On 3 Nov 2022 Polisi saat menggerebek rumah yang ditengarai sebagai tempat produksi miras Cap Tikus di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. (Dok Humas Polda Papua) Share
KABARPAPUA.CO, Dekai – Personel Gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Samapta Polres Yahukimo menggerebek rumah produksi miras lokal Cap Tikus di Distrik Dekai, Rabu 2 November 2022.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AAK (30) yang berperan sebagai penjual sekaligus pemodal atau penyuplai dana pembuatan miras. Sementara dua pelaku lainnya yang ditengarai sebagai pembuat miras masih diburu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Yahukimo, Iptu Joni Linggi menjelaskan, sejumlah perlengkapan untuk membuat miras Cap Tikus turut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari.