PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. Pelarangan tersebut akan mulai berlaku secara menyeluruh pada tahun 2022, atau 5 tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017 silam.
Kepala Pusat Laboratoriun Narkotika BNN Mufti Djusnir menjelaskan bahwa latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek kerugiannya. Ia berujar, daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan yang jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan. Sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif.
Tak hanya itu, Mufti juga menerangkan kalau kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.
Kratom Bakal Dilarang Total Pada 2022
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
kalbarupdates
Selasa, 5 November 2019 | 15:57 WIB

Sumber: kalbarupdates
BERITA LAINNYA
PB HMI Adakan Diskusi “Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan
2021-11-09 12:28:42 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB