Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:07 WIB
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
Suasana gelaran Soekarno Padel Cup 2025 yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). {Dok: BMI}

Suara.com - Para penggemar olahraga padel di Tanah Air kini harus merogoh kocek lebih dalam! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal hebohnya kabar fasilitas olahraga padel yang kini resmi masuk daftar objek pajak dengan tarif 10 persen.

Tapi, jangan salah sangka, ini bukan Pajak Pusat yang dikelola DJP, melainkan Pajak Daerah alias jatahnya Pemda!

Melalui akun resminya di media sosial X (@DitjenPajakRI), DJP menjelaskan duduk perkaranya. Disebutkan bahwa lapangan padel dikategorikan sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan, dan penarikan pajaknya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.

"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," cuit akun @DitjenPajakRI, seperti dikutip Jumat (4/7/2025).

Siapa yang Bayar dan Ke Mana Disetor?

DJP memerinci bahwa yang akan merasakan dampak langsung pajak ini adalah para penyewa lapangan padel sebagai konsumen. Mereka dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Nah, PBJT ini akan dipungut langsung oleh penyedia jasa (pengelola lapangan padel), yang kemudian wajib menyetorkannya ke Kas Daerah. Ini semua sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD 1/2022.

Artinya, jika Anda membayar sewa lapangan padel Rp100.000, maka ada tambahan Rp10.000 yang akan masuk ke kas Pemda setempat. Siap-siap saja ya, harga sewa bisa jadi sedikit naik!

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: PPh vs. PBB-P2

Mumpung lagi bahas pajak, DJP juga sekalian memberikan edukasi tentang perbedaan fundamental antara pajak pusat dan pajak daerah. Biar masyarakat melek pajak dan tidak salah kaprah!

baca juga

Pajak Pusat, yang dikelola langsung oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, berlaku di seluruh Indonesia. Jenisnya meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L (khusus sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya)
  • Pajak Karbon (yang rencananya akan segera diimplementasikan)

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan rincian jenis pajaknya jauh lebih banyak dan spesifik sesuai kewenangan daerah.

Contoh Pajak yang Dikelola Provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Contoh Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Ini dia yang kena ke padel!
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk lebih memperjelas, DJP memberikan studi kasus. Misalnya, untuk pajak pusat PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Ini adalah kebijakan pro-UMKM dari pemerintah pusat.

Namun, untuk pajak daerah, seperti PBJT yang kini mencakup fasilitas olahraga padel. "Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10% meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya, dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, menurut UU HKPD 1/2022," terang DJP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual-Beli Online Kena Pajak: Siap-Siap Harga Naik? Pedagang E-commerce Menjerit!

Jual-Beli Online Kena Pajak: Siap-Siap Harga Naik? Pedagang E-commerce Menjerit!

Video | Kamis, 03 Juli 2025 | 20:45 WIB

Belum Tahu Soal Pajak Padel 10 Persen, Pramono: Ternyata Sudah Heboh Setengah Mati

Belum Tahu Soal Pajak Padel 10 Persen, Pramono: Ternyata Sudah Heboh Setengah Mati

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 19:14 WIB

Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang

Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 16:09 WIB

Terkini

Tidak Harus Lulus Cepat: Fenomena Gap Year dan Pendidikan Non-Linear

Tidak Harus Lulus Cepat: Fenomena Gap Year dan Pendidikan Non-Linear

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Evaluasi Seluruh Tindak-Tanduk Kabinet, Gaya Selengean Dody Hanggodo Tak Luput Disorot

Prabowo Evaluasi Seluruh Tindak-Tanduk Kabinet, Gaya Selengean Dody Hanggodo Tak Luput Disorot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:45 WIB

Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Siap Meluncur, Ini Bocorannya

Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Siap Meluncur, Ini Bocorannya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:42 WIB

Jangan Ragu Sama BBTN, Cuannya Tebel Saham Bisa Melenggang ke Rp1.500

Jangan Ragu Sama BBTN, Cuannya Tebel Saham Bisa Melenggang ke Rp1.500

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama

5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Family Treasure Hunt 2026: Berburu Harta Karun Bersama Keluarga

Family Treasure Hunt 2026: Berburu Harta Karun Bersama Keluarga

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Disuruh Cari Negara Lain, WNI Malah 'Dipajaki' Saat Hendak Pergi

Disuruh Cari Negara Lain, WNI Malah 'Dipajaki' Saat Hendak Pergi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Atap Kelas Ambruk, Siswa SD di Grobogan Terpaksa Belajar Bergantian

Atap Kelas Ambruk, Siswa SD di Grobogan Terpaksa Belajar Bergantian

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:35 WIB

Kasus Bom MAN 3 Padang, KemenPPPA Sebut Ada Indikasi Paparan Paham Radikal

Kasus Bom MAN 3 Padang, KemenPPPA Sebut Ada Indikasi Paparan Paham Radikal

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:34 WIB

×