Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:07 WIB
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
Suasana gelaran Soekarno Padel Cup 2025 yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). {Dok: BMI}

Suara.com - Para penggemar olahraga padel di Tanah Air kini harus merogoh kocek lebih dalam! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal hebohnya kabar fasilitas olahraga padel yang kini resmi masuk daftar objek pajak dengan tarif 10 persen.

Tapi, jangan salah sangka, ini bukan Pajak Pusat yang dikelola DJP, melainkan Pajak Daerah alias jatahnya Pemda!

Melalui akun resminya di media sosial X (@DitjenPajakRI), DJP menjelaskan duduk perkaranya. Disebutkan bahwa lapangan padel dikategorikan sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan, dan penarikan pajaknya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.

"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," cuit akun @DitjenPajakRI, seperti dikutip Jumat (4/7/2025).

Siapa yang Bayar dan Ke Mana Disetor?

DJP memerinci bahwa yang akan merasakan dampak langsung pajak ini adalah para penyewa lapangan padel sebagai konsumen. Mereka dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Nah, PBJT ini akan dipungut langsung oleh penyedia jasa (pengelola lapangan padel), yang kemudian wajib menyetorkannya ke Kas Daerah. Ini semua sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD 1/2022.

Artinya, jika Anda membayar sewa lapangan padel Rp100.000, maka ada tambahan Rp10.000 yang akan masuk ke kas Pemda setempat. Siap-siap saja ya, harga sewa bisa jadi sedikit naik!

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: PPh vs. PBB-P2

Mumpung lagi bahas pajak, DJP juga sekalian memberikan edukasi tentang perbedaan fundamental antara pajak pusat dan pajak daerah. Biar masyarakat melek pajak dan tidak salah kaprah!

baca juga

Pajak Pusat, yang dikelola langsung oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, berlaku di seluruh Indonesia. Jenisnya meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L (khusus sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya)
  • Pajak Karbon (yang rencananya akan segera diimplementasikan)

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan rincian jenis pajaknya jauh lebih banyak dan spesifik sesuai kewenangan daerah.

Contoh Pajak yang Dikelola Provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Contoh Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Ini dia yang kena ke padel!
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk lebih memperjelas, DJP memberikan studi kasus. Misalnya, untuk pajak pusat PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Ini adalah kebijakan pro-UMKM dari pemerintah pusat.

Namun, untuk pajak daerah, seperti PBJT yang kini mencakup fasilitas olahraga padel. "Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10% meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya, dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, menurut UU HKPD 1/2022," terang DJP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual-Beli Online Kena Pajak: Siap-Siap Harga Naik? Pedagang E-commerce Menjerit!

Jual-Beli Online Kena Pajak: Siap-Siap Harga Naik? Pedagang E-commerce Menjerit!

Video | Kamis, 03 Juli 2025 | 20:45 WIB

Belum Tahu Soal Pajak Padel 10 Persen, Pramono: Ternyata Sudah Heboh Setengah Mati

Belum Tahu Soal Pajak Padel 10 Persen, Pramono: Ternyata Sudah Heboh Setengah Mati

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 19:14 WIB

Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang

Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 16:09 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×