Kaltimtoday.co, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim turut memperhatikan kompetensi bagi para tenaga pendidik di jenjang SMA/SMK sederajat. Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan.
Kurniawan menyebut, peningkatan kompetensi sudah menjadi suatu kewajiban dalam 1 tahun. Khususnya bagi guru yang berstatus PNS. Minimal 20 jam untuk meningkatkan kompetensinya.
“Harapan kami, peningkatan kompetensi ini harus berbarengan dengan mata pelajaran yang diajar di sekolah,” ungkapnya.