Kaltimtoday.co – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018, pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Pendataan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar proses selanjutnya dalam penerapan pelarangan pengangkatan tenaga honorer. Sampai kapan kah batas waktu pendataan non ASN?
Terkait dengan tahapan dan lini masa dari pelaksanaan keputusan ini sendiri masih cukup banyak yang belum mengetahuinya. Maka, sedikit akan dijelaskan mengenai tahapan yang dilakukan, batas waktu yang diberikan, dan apa yang harus dilakukan oleh pegawai non ASN.