Kaltimtoday.co, Sangatta – Pria paruh baya berinisial SS (45) di Kecamatan Muara Wahau diciduk polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,51 Gram.
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Asriadi membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Dia seorang pengangguran, kami amankan di rumahnya berdasarkan hasil dari laporan masyarakat sekitarnya,” ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Mulanya Polsek Muara Wahau mendapat laporan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di rumah SS di Jalan Mersawa, Desa Persiapan Jabdan, Senin (19/9/2022).
Untuk memastikan laporan tersebut, Polsek Muara Wahau langsung melakukan pengecekan.