Kaltimtoday.co – Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) resmi divonis 4 sampai 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (26/9/22).
Sidang beragenda pembacaan putusan itu kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim menerangkan kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa satu (AGM) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu. Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah Balqis),” jelas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang persidangan.