KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan arsip fisik dari 3 instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sebanyak 3.090 berkas arsip dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas atau paper shredder di Aula Depo Arsip Dispersip Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/8/2022) siang.
Kepala Dispersip Kalsel, Dra Hj Nurliani Dardie mengatakan arsip yang sudah habis masa simpan atau tidak bernilai secara aturan harus dimusnahkan.