KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang karyawan perusahaan tambang PT PPA yang beroperasi di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukumnya.
Pekerja tambang berinisial AP (29), diamankan Polsek Kusan Hilir karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari pihak perusahaan, di perusahaan tersebut diduga ada karyawan yang mengunakan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya atas laporan tersebut, petugas melakukan sidak napza terhadap karyawan, dan kemudian mengamankan seorang atas nama AP (29) yang tertangkap tangan menggunakan narkoba,” jelasnya.