KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Adalah M (39), warga Jalan Ansoka, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, harus meringkuk di tahanan.
“M diamankan tim gabungan pada Senin (10/10/2022) sore di kediamannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made.
Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan M berawal dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku anaknya dianiaya oleh pelaku.