KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang penuh kontroversi, Selasa (6/12/2022) lalu. Aksi penolakan dari kelompok masyarakat sipil karena mengancan kebebasan berekspresi hingga pasal yang ganjil. Di antaranya pasal tentang kumpul kebo, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.
Berikut pasal-pasal penuh kontroversi dalam KUHP baru :
1. Pasal Kontrasepsi
Peraturan yang melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan “pada anak” tercantum di pasal 408-410. Bagi yang melanggar diancam dengan pidana denda Rp1 juta.
Sementara bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung, akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.