Pemkot Bandung Berikan Fasilitas Ruang Mediasi kepada Kejari

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa, (9/8/2022).

kapolid
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Pemkot Bandung Berikan Fasilitas Ruang Mediasi kepada Kejari
Sumber: kapolid

KABARPASUNDAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa, (9/8/2022).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu,seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Yana.

BERITA LAINNYA

TERKINI