Uang Hasil Korupsi Dikembalikan Kejari Kota Bogor ke Kas Daerah

Barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kepada Pemda Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/9/2022).

kapolid
Jumat, 2 September 2022 | 14:15 WIB
Uang Hasil Korupsi Dikembalikan Kejari Kota Bogor ke Kas Daerah
Sumber: kapolid

KAPOL.ID – Barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kepada Pemda Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/9/2022).

Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika.

“Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara,” ucap Sekti.

BERITA LAINNYA

TERKINI