Jumat (24/5) lalu, tim hukum BPN secara resmi telah mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi terkait sengketa Pilpres. Mereka juga menyampaikan 7 butir tuntutan pihaknya dalam berkas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya KPU menetapkan pasangan Jokowi – Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Akan tetapi pasangan Prabowo – Sandi tidak menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk menggugatnya ke MK.
7 butir tuntutan Prabowo-Sandi ke MK |
Dalam tuntutannya Prabowo – Sandi juga menegaskan bahwa pihak menuntut MK mengabulkan semua permohonan pemohon. Termasuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf dan menetapkan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang sah atau pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia yang dilangsungkan secara jujur dan adil.