Badan Pemenangan Nasional atau biasa disingkat BPN, akhirnya mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA). BPN yang sebelumnya diketahui merekrut beberapa orang yang diklaim jago dibidangnya itu, seperti mantan petinggi KPK, Bambang Widjojanto, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Oleh BW sapaan akrabnya di media, tim tersebut telah secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, ke MA pada hari Jum'at (24/5/19) malam. Dilansir dari detikcom, Senin (26/5/2019), Tim Hukum BPN berusaha memperjuangkan jika penyelenggaraan Pilpres 2019 sarat akan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini menurut Tim Hukum BPN dapat dilihat dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum.