Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?

Ilustrasi.

klikbabel
Rabu, 16 September 2020 | 15:38 WIB
Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
Sumber: klikbabel

KlikBabel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berujung, KPU justru dalam peraturannya tidak melarang pelaksanaan konser musik sebagai alternatif kampanye tatap muka secara langsung.

Lebih detail aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial."

BERITA LAINNYA

TERKINI