Resmi Dilarang, Mahfud MD ke Aparat: Sekarang Anggap Tidak Lagi Ada FPI

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

klikbabel
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:02 WIB
Resmi Dilarang, Mahfud MD ke Aparat: Sekarang Anggap Tidak Lagi Ada FPI
Sumber: klikbabel

KlikBabel.com - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, karena tidak memiliki kedudukan hukum nasional.

Aparat kepolisian juga diminta pemerintah untuk tidak menganggap FPI sebagai satu entitas legal, sehingga segala perizinan kegiatan harus ditolak.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, secara de jure, FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.

BERITA LAINNYA

TERKINI