Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:46 WIB
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya. [Ist]
  • Kuota PLTS Atap 2026 sebesar 485 MW; pendaftaran dimulai Desember 2025 melalui PLN Mobile.
  • Kapasitas diajukan berdasarkan daya inverter, bukan modul, sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
  • Peningkatan signifikan terjadi sejak 2018, dengan total terpasang 772,98 MW dari 11.392 pelanggan.

Suara.com - Kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk tahun 2026 dibuka kembali. 

Adapun kapasitas yang tersedia sebesar 485 MW. Plt Direktur Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan dari total kapasitas, sebanyak 304 MW akan dialokasikan bagi pelanggan yang telah masuk dalam daftar tunggu. 

Pendaftaran akan dimulai pada 25 Desember 2025 melalui aplikasi PLN Mobile. 

Sementara sisanya sebesar 183 MW ditujukan bagi pelanggan baru yang belum masuk daftar tunggu, dan pendaftarannya akan dibuka pada 1 Januari 2026 juga melalui sistem  PLN Mobile. 

Hendra pun mengingatkan, bagi pelanggan baru yang  akan melakukan pendaftaran mulai pada Januari 2026 untuk memperhatikan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kementerian ESDM  Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap terkait dengan jangka waktu pemenuhan dan pemasangannya. 

"Salah satu perubahan penting yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bahwa pada periode permohonan PLTS Atap Januari 2026  adalah penetapan kapasitas PLTS Atap yang diajukan berdasarkan kapasitas inverter," kata  Hendra pada agenda sosialisasi pemasangan PLTS Atap yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Ilustrasi listrik. [Shutterstock]
Ilustrasi listrik. [Shutterstock]

Perubahan itu disebutnya sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan ketentuan praktik teknis di lapangan. 

"Serta memudahkan pengendalian kapasitas sistem. Pada periode sebelumnya kapasitas PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas modul," jelasnya. 

Adapun satuan total kapasitas inverter yang ditetapkan menggunakan satuan Watt.

Ditegaskannya, ketentuan itu menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam proses permohonan dan pelaksanaan pembangunan PLTS Atap. 

"Dalam rangka menjamin kepastian hukum,  keseragaman pelaksanaan,  serta akuntabilitas pengendalian kuota, apabila terdapat perbedaan penggunaan satuan Watt Ampere dan Watt dalam spesifikasi inverter, maka perhitungan kapasitas sistem PLTS Atap diberlakukan dengan nilai konversi satu banding satu," kata Hendra mengingatkan. 

Di sisi lain, Hendra mengungkap bahwa sejak 2018 hingga November 2025, penggunaan PLTS Atap mengalami peningkatan sebanyak 18 kali lipat. 

Bersamaan dengan itu, kapasitas yang terpasang meningkat sampai 508 kali.

Adapun total kapasitas PLTS Atap yang telah terpasang secara nasional sebesar 772,98  megawatt (MW) yang berasal dari 11.392 pelanggan. 

Tercatat pelanggan terbanyak berasal dari sektor rumah tangga sebesar 63 persen. Sementara kapasitas terbesar 80 persen berasal dari sektor industri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN

Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 15:05 WIB

RUPTL 2025-2034 Butuh Rp 3000 Triliun, PLN: Tak Mungkin Dikerjakan Sendiri

RUPTL 2025-2034 Butuh Rp 3000 Triliun, PLN: Tak Mungkin Dikerjakan Sendiri

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 15:12 WIB

Tarif Listrik PLN per kWh Periode November Hingga Desember 2025

Tarif Listrik PLN per kWh Periode November Hingga Desember 2025

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 13:36 WIB

Update Tarif Listrik PLN November 2025

Update Tarif Listrik PLN November 2025

Bisnis | Selasa, 04 November 2025 | 07:53 WIB

Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025

Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025

Bisnis | Sabtu, 01 November 2025 | 11:10 WIB

8.000 Warga Kurang Mampu di Berbagai Daerah Bakal Nikmati Sambungan Listrik Gratis

8.000 Warga Kurang Mampu di Berbagai Daerah Bakal Nikmati Sambungan Listrik Gratis

Bisnis | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:16 WIB

Terkini

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB