BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF -- Aksi vandalisme (coret-coret) di Bukittinggi semakin merajalela. Pelaku sebaiknya memutuskan untuk berhenti. Pasalnya, bagi pelaku vandalisme di fasilitas umum di Bukittinggi yang kedapatan melakukan aksi tersebut, ancamannya tidaklah main-main, bisa dipidanakan.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Bukittinggi, Dodi Andresia mengatakan, pelaku jika tertangkap bisa diancam pidana dan denda. "Itu ada aturannya dalam Perda No.3 tahun 2005 tentang Tibum. Pidananya bisa berupa kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta," jelas Dodi, Selasa 30 Januari 2018.
Kategori pelanggaran dalam fasilitas umum tersebut, jelas Dodi, meliputi aksi mencoret, menempelkan, menulis, mengotori dinding tembok bangunan pemerintah, rumah ibadah maupun fasilitas untuk publik lainnya.