BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF -- Satu unit mobil plat merah milik salah satu instansi digembok oleh Tim SK4 Kota Bukittinggi. Mobil bernomor polisi BA 1541 L itu digembok lantaran parkir sembarangan, tepatnya di depan Ruangan Cindua Mato RSAM Bukittinggi.
Kepala Bidang Trantibmum Satpol PP Bukittinggi, Syanji mengatakan, mobil ini digembok pada Kamis 26 Juli 2018 sekitar pukul 10.30 WIB. "Kita lakukan sesuai aturan, tak ada tebang pilih kendati itu plat merah," jelasnya dikonfirmasi KLIKPOSITIF.
Syanji mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kendaraan dengan metode gembok yang dipasang pada salah satu roda depan mobil. "Kita lakukan penggembokan karena pengendara tidak ada. Jika ada, maka dia akan ditilang dan berurusan dengan Satlantas Polres," ujarnya.